casndeho BUPATI
Jumlah posting : 651 Points : 928 Join date : 13.07.10 Lokasi : kolong langit
| Subyek: SANKSI BAGI YANG TIDAK PUNYA KTP Mon Sep 06, 2010 10:11 am | |
| - kuduskab.go.id wrote:
Jum, 03 Sep 2010
Pemerintah Kabupaten Kudus mulai menerapkan sanksi denda kepada masyarakat yang tidak membawa kartu tanda penduduk, mengingat masih ada warga yang masih meremehkan pencatatan administrasi kependudukan tersebut.
Besarnya denda bagi warga yang terjaring razia petugas sebesar Rp. 20 ribu. Hal itu ditegaskan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kudus, Alia Himawati, Rabu 02 September 2010. Menurut dia, KTP merupakan identitas tunggal yang harus dimiliki setiap WNI. Termasuk pemudik juga harus membawa KTP saat berlebaran di kampung halaman. Setiap orang,wajib memiliki KTP karena warga tidak bisa menunjukkan identitas kependudukannya tersebut, dapat dikenai denda Rp.20 ribu.
Besarnya denda tersebut, sesuai dengan Perda Nomor 12 Tahun 2008 tentang Kependudukan. Ditambahkannya, denda yang berlaku di Kudus tergolong murah. Tetapi di Jakarta atau daerah lain dendanya bisa lebih besar, bahkan mungkin ada sanksi lain yang lebih berat.
Selain itu, kata dia, kepemilikan KTP di Kudus sangat penting untuk keperluan mengurus santunan kematian. Saat ini penduduk di Kabupaten Kudus yang memiliki KTP dengan sistem informasi administaris kependudukan (SIAK) mencapai sekitar 90 persen. Sedangkan sisanya, masih menggunakan KTP lama dan beberapa di antaranya belum memiliki KTP atau kedaluwarsa karena belum diperpanjang.
Ia mengatakan, Pemkab Kudus mulai memberlakukan pembuatan KTP dan identitas catatan sipil lain seperti kartu keluarga (KK), akta kelahiran dan akta kematian secara gratis sejak dua tahun.
Berdasarkan Perda Nomor 12 Tahun 2008 dijelaskan, bagi setiap warga yang terlambat melakukan pelaporan kependudukan dan catatan sipil dapat dikenai sanksi denda. Untuk keterlambatan satu bulan dikenakan denda Rp5.000, dua bulan Rp10 ribu, tiga bulan Rp15.000, dan lebih dari tiga bulan Rp.25 ribu.
Sedangkan keterlambatan pembuatan akta kelahiran harus melalui sidang di pengadilan. Perda itu memang belum diberlakukan. Tapi pihaknya, masih mensosialisasikan hingga akhir November 2010. Perda tersebut, kata dia, efektif berlaku mulai 1 Desember 2010, sehingga penduduk yang melakukan keterlambatan terkait masalah kependudukan dan catatan sipil secara otomatis akan dikenai denda. ayoo, seng rung duwe ndang nggawe... |
|