| | UU ITE PASAL 27[3], GIMANA MENURUT KALIAN??? | |
| Pengirim | Message |
---|
casndeho BUPATI
Jumlah posting : 651 Points : 928 Join date : 13.07.10 Lokasi : kolong langit
| Subyek: UU ITE PASAL 27[3], GIMANA MENURUT KALIAN??? Mon Aug 02, 2010 1:05 pm | |
| - Spoiler:
Adalah Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menyebutkan ancaman itu. Secara lengkap, ayat itu berbunyi "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik." Selanjutnya, tercantum di Pasal 45 UU ITE, sanksi pidana bagi pelanggar pasal 27 ayat (3) yaitu penjara enam tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.
Kehadiran pasal itu membuat geram para blogger, lembaga swadaya masyarakat pemilik situs, dan para pengelola situs berita online serta masyarakat yang ingin meyuarakan aspirasi dan mengeluarkan pendapat. Mereka merasa terancam haknya menyiarkan tulisan, berita, dan bertukar informasi melalui dunia maya. Pasal itu dianggap ancaman terhadap demokrasi. Wakil Direktur Divisi Asia Human Right Watch berpendapat hukuman pidana merupakan upaya penyelesaian tak sebanding dengan pencemaran reputasi seseorang. Seharusnya pemerintah tidak memenjarakan mereka yang cukup berani mengungkapkan pikiran dan pendapat.Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar menyatakan, pasal pencemaran nama baik dalam Undang-Undang Informasi dan Traksaksi Elektronik (ITE) harus dipertimbangkan kembali relevansinya. Menurut Patrialis, pendapatnya itu lebih disebabkan karena pasal itu dianggap cukup kejam, dalam arti sangat membatasi kebebasan orang atau masyarakat untuk mengekspresikan pendapat.Kini, banyak kalangan ramai-ramai mengajukan permohonan pengujian Pasal 27 ayat (3) UU ITE kepada Mahkamah Konstitusi karena bertentangan dengan Pasal 28F UUD 1945. UU ITE PASAL 27[3], GIMANA MENURUT KALIAN??? ------------------------------------------------------------------------- senjatanya orang-orang yg anti terhadap kritik. |
| | | rataph_singh BUPATI
Jumlah posting : 328 Points : 470 Join date : 13.07.10
| Subyek: Re: UU ITE PASAL 27[3], GIMANA MENURUT KALIAN??? Tue Aug 03, 2010 12:00 am | |
| |
| | | suga-suga KEPALA DESA
Jumlah posting : 138 Points : 175 Join date : 24.07.10 Age : 42 Lokasi : some where on earth
| Subyek: Re: UU ITE PASAL 27[3], GIMANA MENURUT KALIAN??? Tue Aug 03, 2010 12:12 am | |
| padahal yg namanya freedom of speech alias kebebasan berbicara itu adalah salah satu basic human rights alias hak asasi manusia yg paling mendasar... smoga UU itu dikaji ulang lagi supaya bisa dapet rumusan yg pas... tp kalo terus2an kaji ulang kenaken DPR'e ya, duit maneh..... |
| | | casndeho BUPATI
Jumlah posting : 651 Points : 928 Join date : 13.07.10 Lokasi : kolong langit
| Subyek: Re: UU ITE PASAL 27[3], GIMANA MENURUT KALIAN??? Tue Aug 03, 2010 12:19 am | |
| lagian setahu ane, kedudukan UUD kan lebih tinggi dr pd UU... lucunya isi pasal dalam UU melanggar UUD gitu ko' yo di pake'... moga2 dlm uji materiel MK merevisi... nek di jarke yo sama ajah bali ke peradaban orde baru...
Terakhir diubah oleh nana casndeho tanggal Tue Aug 03, 2010 11:25 am, total 2 kali diubah |
| | | casndeho BUPATI
Jumlah posting : 651 Points : 928 Join date : 13.07.10 Lokasi : kolong langit
| Subyek: Re: UU ITE PASAL 27[3], GIMANA MENURUT KALIAN??? Tue Aug 03, 2010 12:45 am | |
| - suga-suga wrote:
- padahal yg namanya freedom of speech alias kebebasan berbicara itu adalah salah satu basic human rights alias hak asasi manusia yg paling mendasar...
tapi memang harus ada batasannya biar nggak asal ceplas-ceplos ya om... |
| | | casndeho BUPATI
Jumlah posting : 651 Points : 928 Join date : 13.07.10 Lokasi : kolong langit
| Subyek: Re: UU ITE PASAL 27[3], GIMANA MENURUT KALIAN??? Tue Aug 03, 2010 10:32 am | |
| analisa temen2 gimana neh... kiro2 obrolan ng kene iso dituntut gak yo? |
| | | rataph_singh BUPATI
Jumlah posting : 328 Points : 470 Join date : 13.07.10
| Subyek: Re: UU ITE PASAL 27[3], GIMANA MENURUT KALIAN??? Tue Aug 03, 2010 2:14 pm | |
| - nana wrote:
analisa temen2 gimana neh... kiro2 obrolan ng kene iso dituntut gak yo?
dilihat dari kaca mata hukum dalam tuntutan itu harus jelas permasalahan ,pihak yang menuntut, dan pihak yang dituntut,alat bukti,saksi, ...tanpa adanya relevansi keempat hal tersebut tuntutan tidak bisa di ajukan karena tidaklah berimbang.....dan bisa menjadi tuntutan balik pada si penuntut. |
| | | casndeho BUPATI
Jumlah posting : 651 Points : 928 Join date : 13.07.10 Lokasi : kolong langit
| Subyek: Re: UU ITE PASAL 27[3], GIMANA MENURUT KALIAN??? Tue Aug 03, 2010 2:22 pm | |
| - rataph_singh wrote:
- nana wrote:
analisa temen2 gimana neh... kiro2 obrolan ng kene iso dituntut gak yo?
dilihat dari kaca mata hukum dalam tuntutan itu harus jelas permasalahan ,pihak yang menuntut, dan pihak yang dituntut,alat bukti,saksi, ...tanpa adanya relevansi keempat hal tersebut tuntutan tidak bisa di ajukan karena tidaklah berimbang.....dan bisa menjadi tuntutan balik pada si penuntut. wah, seng jawab serius tenan ik, pernah nangani kasus ya om? rodo bingung ki nek ngomong perkoro kukum... |
| | | casndeho BUPATI
Jumlah posting : 651 Points : 928 Join date : 13.07.10 Lokasi : kolong langit
| Subyek: Re: UU ITE PASAL 27[3], GIMANA MENURUT KALIAN??? Fri Aug 06, 2010 3:43 am | |
| Hakim Konstitusi M Akil Mochtar mengatakan, pasal pencemaran nama baik dalam banyak kasus kerap disalahgunakan oleh berbagai pihak yang anti-demokrasi dan juga pro-KKN (kolusi, korupsi, dan nepotisme).
"Pasal-pasal ini dalam praktiknya lebih banyak digunakan sebagai kekuatan untuk membungkam mereka yang ingin mendorong nilai-nilai demokrasi dan yang tidak setuju kepada KKN," kata Akil saat beraudiensi dengan beberapa aktivis LSM di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa.
Menurut dia, sikap MK sebagai pengawal demokrasi dan konstitusi sudah sangat jelas, yaitu berpihak kepada orang-orang atau pihak-pihak yang hak konstitusionalitasnya dilanggar.
Namun, ia juga menyesalkan bahwa masih terdapat gugatan uji materi yang setelah diperdengarkan ternyata bukanlah mengenai konstitusionalitas suatu UU tetapi lebih kepada pelanggaran dalam penerapannya di lapangan.
Akil sendiri mengakui, dulu saat menjadi pengacara dirinya pernah dijerat dengan pasal pencemaran nama baik tetapi kasus terkait pencemaran nama baik tersebut tidak sampai ke tahap pengadilan.
Ia juga memaparkan, sikap MK secara keseluruhan mengenai pasal pencemaran nama baik tidak diketahuinya karena berbagai keputusan MK harus diambil berdasarkan rapat paripurna yang diikuti oleh semua hakim.
Namun yang pasti, ujar dia, telah terdapat beberapa pihak yang juga beraudiensi dan berkonsultasi kepada MK terkait dengan pasal-pasal pencemaran nama baik.
Sementara itu, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Febri Diansyah menyatakan rasa senangnya karena hakim konstitusi Akil Mochtar juga sepakat bahwa pasal pencemaran nama baik dalam tataran praktiknya juga kerap disalahgunakan. |
| | | rataph_singh BUPATI
Jumlah posting : 328 Points : 470 Join date : 13.07.10
| Subyek: Re: UU ITE PASAL 27[3], GIMANA MENURUT KALIAN??? Fri Aug 06, 2010 8:45 am | |
| - nana casndeho wrote:
- Spoiler:
Hakim Konstitusi M Akil Mochtar mengatakan, pasal pencemaran nama baik dalam banyak kasus kerap disalahgunakan oleh berbagai pihak yang anti-demokrasi dan juga pro-KKN (kolusi, korupsi, dan nepotisme).
"Pasal-pasal ini dalam praktiknya lebih banyak digunakan sebagai kekuatan untuk membungkam mereka yang ingin mendorong nilai-nilai demokrasi dan yang tidak setuju kepada KKN," kata Akil saat beraudiensi dengan beberapa aktivis LSM di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa.
Menurut dia, sikap MK sebagai pengawal demokrasi dan konstitusi sudah sangat jelas, yaitu berpihak kepada orang-orang atau pihak-pihak yang hak konstitusionalitasnya dilanggar.
Namun, ia juga menyesalkan bahwa masih terdapat gugatan uji materi yang setelah diperdengarkan ternyata bukanlah mengenai konstitusionalitas suatu UU tetapi lebih kepada pelanggaran dalam penerapannya di lapangan.
Akil sendiri mengakui, dulu saat menjadi pengacara dirinya pernah dijerat dengan pasal pencemaran nama baik tetapi kasus terkait pencemaran nama baik tersebut tidak sampai ke tahap pengadilan.
Ia juga memaparkan, sikap MK secara keseluruhan mengenai pasal pencemaran nama baik tidak diketahuinya karena berbagai keputusan MK harus diambil berdasarkan rapat paripurna yang diikuti oleh semua hakim.
Namun yang pasti, ujar dia, telah terdapat beberapa pihak yang juga beraudiensi dan berkonsultasi kepada MK terkait dengan pasal-pasal pencemaran nama baik.
Sementara itu, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Febri Diansyah menyatakan rasa senangnya karena hakim konstitusi Akil Mochtar juga sepakat bahwa pasal pencemaran nama baik dalam tataran praktiknya juga kerap disalahgunakan. MUKA BADUT ..... BAJUNNYA YA HARUS BADUT ...... |
| | | indra_agency BUPATI
Jumlah posting : 450 Points : 632 Join date : 15.07.10 Age : 39 Lokasi : home sweet home
| Subyek: Re: UU ITE PASAL 27[3], GIMANA MENURUT KALIAN??? Fri Aug 06, 2010 11:50 am | |
| ancen do kakean cekentik. |
| | | Sponsored content
| Subyek: Re: UU ITE PASAL 27[3], GIMANA MENURUT KALIAN??? | |
| |
| | | | UU ITE PASAL 27[3], GIMANA MENURUT KALIAN??? | |
|
Halaman 1 dari 1 | |
| Permissions in this forum: | Anda tidak dapat menjawab topik
| |
| |
| Latest topics | » SALAM DARI PERANTAUAN..Fri Jan 18, 2013 3:53 pm by Nur Ali » wow..wow..wow...Sun Apr 22, 2012 3:23 pm by indra_agency » CEK TAGIHAN LISTRIKTue Mar 20, 2012 1:50 pm by casndeho» CARA MEMBUKA MATA BATINTue Mar 20, 2012 12:45 pm by casndeho» HADIR UNTUK ANDAWed Dec 07, 2011 2:33 am by indra_agency » SETUJU NGGAK JIKA ADA PEMBERIAN REPUTASI?Wed Dec 07, 2011 2:29 am by indra_agency » Standar File PercetakanWed Dec 07, 2011 2:27 am by indra_agency » KA'BAH YG MENGGETARKAN HATIMon Dec 05, 2011 10:30 pm by casndeho» YANG TAK TERLINTASSun Dec 04, 2011 11:45 pm by indra_agency » Abu Tholut Tertangkap di KudusWed Nov 30, 2011 5:46 am by indra_agency » DOA BERSAMA UNTUK DESA KITASun Nov 27, 2011 9:37 am by indra_agency » TebakanSun Nov 27, 2011 9:16 am by indra_agency » SECUIL UNGKAPAN KALIMAT JAWASun Nov 27, 2011 9:05 am by indra_agency » WANITA kendaraan TERBAIK di duniaSun Nov 27, 2011 8:48 am by indra_agency » PENGAJIAN RUTIN INSAN MADANISun Nov 27, 2011 8:41 am by indra_agency |
| |
SMS GRATIS | Sertakan nama/nomor anda di pesan karena pengirim bukan nomor anda tapi nomor server. Selamat Ber-SMS ria di Mijen Network.
DILARANG DIGUNAKAN UNTUK PENIPUAN!!!
|
|