Forum Mijen Network
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.



 
IndeksGalleryPencarianLatest imagesMIJEN NETWORK TVGamesPendaftaranLogin

Share | 
 

 UU ITE PASAL 27[3], GIMANA MENURUT KALIAN???

Topik sebelumnya Topik selanjutnya Go down 
PengirimMessage
casndeho
BUPATI
casndeho

Jumlah posting : 651
Points : 928
Join date : 13.07.10
Lokasi : kolong langit

UU ITE PASAL 27[3], GIMANA MENURUT KALIAN??? _
PostSubyek: UU ITE PASAL 27[3], GIMANA MENURUT KALIAN???   UU ITE PASAL 27[3], GIMANA MENURUT KALIAN??? I_icon_minitimeMon Aug 02, 2010 1:05 pm

Spoiler:

Kehadiran pasal itu membuat geram para blogger, lembaga swadaya masyarakat pemilik situs, dan para pengelola situs berita online serta masyarakat yang ingin meyuarakan aspirasi dan mengeluarkan pendapat. Mereka merasa terancam haknya menyiarkan tulisan, berita, dan bertukar informasi melalui dunia maya. Pasal itu dianggap ancaman terhadap demokrasi.

Wakil Direktur Divisi Asia Human Right Watch berpendapat hukuman pidana merupakan upaya penyelesaian tak sebanding dengan pencemaran reputasi seseorang. Seharusnya pemerintah tidak memenjarakan mereka yang cukup berani mengungkapkan pikiran dan pendapat.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar menyatakan, pasal pencemaran nama baik dalam Undang-Undang Informasi dan Traksaksi Elektronik (ITE) harus dipertimbangkan kembali relevansinya.
Menurut Patrialis, pendapatnya itu lebih disebabkan karena pasal itu dianggap cukup kejam, dalam arti sangat membatasi kebebasan orang atau masyarakat untuk mengekspresikan pendapat.

Kini, banyak kalangan ramai-ramai mengajukan permohonan pengujian Pasal 27 ayat (3) UU ITE kepada Mahkamah Konstitusi karena bertentangan dengan Pasal 28F UUD 1945.

UU ITE PASAL 27[3], GIMANA MENURUT KALIAN???
-------------------------------------------------------------------------
UU ITE PASAL 27[3], GIMANA MENURUT KALIAN??? 638366 senjatanya orang-orang yg anti terhadap kritik. Razz Razz Razz Razz Razz
Kembali Ke Atas Go down
https://mijennetwork.forumid.net
rataph_singh
BUPATI
rataph_singh

Jumlah posting : 328
Points : 470
Join date : 13.07.10

UU ITE PASAL 27[3], GIMANA MENURUT KALIAN??? _
PostSubyek: Re: UU ITE PASAL 27[3], GIMANA MENURUT KALIAN???   UU ITE PASAL 27[3], GIMANA MENURUT KALIAN??? I_icon_minitimeTue Aug 03, 2010 12:00 am

salah satu makna reformasi adlh kebebasan beraspirasi, dan hukumnya wajib bagi warga negara indonesia yang punya HATI NURANI, Indonesia saat ini sudah HANCUR...tanpa upaya dari warga Negara sendiri kehancuran itu akan semakin MERAJALELA !!!! MAU!! APA MALU!!!

perjuangan tdk harus angkat senjata....angkat bicara pun bisa ....

smoke smoke smoke smoke smoke smoke smoke
Kembali Ke Atas Go down
http://ruporupoganekoneko.blogspot.com
suga-suga
KEPALA DESA
suga-suga

Jumlah posting : 138
Points : 175
Join date : 24.07.10
Age : 42
Lokasi : some where on earth

UU ITE PASAL 27[3], GIMANA MENURUT KALIAN??? _
PostSubyek: Re: UU ITE PASAL 27[3], GIMANA MENURUT KALIAN???   UU ITE PASAL 27[3], GIMANA MENURUT KALIAN??? I_icon_minitimeTue Aug 03, 2010 12:12 am

padahal yg namanya freedom of speech alias kebebasan berbicara itu adalah salah satu basic human rights alias hak asasi manusia yg paling mendasar... UU ITE PASAL 27[3], GIMANA MENURUT KALIAN??? Capede

smoga UU itu dikaji ulang lagi supaya bisa dapet rumusan yg pas... tp kalo terus2an kaji ulang kenaken DPR'e ya, duit maneh..... UU ITE PASAL 27[3], GIMANA MENURUT KALIAN??? Q11
Kembali Ke Atas Go down
casndeho
BUPATI
casndeho

Jumlah posting : 651
Points : 928
Join date : 13.07.10
Lokasi : kolong langit

UU ITE PASAL 27[3], GIMANA MENURUT KALIAN??? _
PostSubyek: Re: UU ITE PASAL 27[3], GIMANA MENURUT KALIAN???   UU ITE PASAL 27[3], GIMANA MENURUT KALIAN??? I_icon_minitimeTue Aug 03, 2010 12:19 am

lagian setahu ane, kedudukan UUD kan lebih tinggi dr pd UU...
lucunya isi pasal dalam UU melanggar UUD gitu ko' yo di pake'... huaha

moga2 dlm uji materiel MK merevisi... nek di jarke yo sama ajah bali ke peradaban orde baru... UU ITE PASAL 27[3], GIMANA MENURUT KALIAN??? 989374


Terakhir diubah oleh nana casndeho tanggal Tue Aug 03, 2010 11:25 am, total 2 kali diubah
Kembali Ke Atas Go down
https://mijennetwork.forumid.net
casndeho
BUPATI
casndeho

Jumlah posting : 651
Points : 928
Join date : 13.07.10
Lokasi : kolong langit

UU ITE PASAL 27[3], GIMANA MENURUT KALIAN??? _
PostSubyek: Re: UU ITE PASAL 27[3], GIMANA MENURUT KALIAN???   UU ITE PASAL 27[3], GIMANA MENURUT KALIAN??? I_icon_minitimeTue Aug 03, 2010 12:45 am

suga-suga wrote:
padahal yg namanya freedom of speech alias kebebasan berbicara itu adalah salah satu basic human rights alias hak asasi manusia yg paling mendasar... UU ITE PASAL 27[3], GIMANA MENURUT KALIAN??? Capede
setuju tapi memang harus ada batasannya biar nggak asal ceplas-ceplos ya om...
Kembali Ke Atas Go down
https://mijennetwork.forumid.net
casndeho
BUPATI
casndeho

Jumlah posting : 651
Points : 928
Join date : 13.07.10
Lokasi : kolong langit

UU ITE PASAL 27[3], GIMANA MENURUT KALIAN??? _
PostSubyek: Re: UU ITE PASAL 27[3], GIMANA MENURUT KALIAN???   UU ITE PASAL 27[3], GIMANA MENURUT KALIAN??? I_icon_minitimeTue Aug 03, 2010 10:32 am

analisa temen2 gimana neh... kiro2 obrolan ng kene iso dituntut gak yo? scratch scratch scratch
Kembali Ke Atas Go down
https://mijennetwork.forumid.net
rataph_singh
BUPATI
rataph_singh

Jumlah posting : 328
Points : 470
Join date : 13.07.10

UU ITE PASAL 27[3], GIMANA MENURUT KALIAN??? _
PostSubyek: Re: UU ITE PASAL 27[3], GIMANA MENURUT KALIAN???   UU ITE PASAL 27[3], GIMANA MENURUT KALIAN??? I_icon_minitimeTue Aug 03, 2010 2:14 pm

nana wrote:

dilihat dari kaca mata hukum dalam tuntutan itu harus jelas permasalahan ,pihak yang menuntut, dan pihak yang dituntut,alat bukti,saksi, ...tanpa adanya relevansi keempat hal tersebut tuntutan tidak bisa di ajukan karena tidaklah berimbang.....dan bisa menjadi tuntutan balik pada si penuntut.
Kembali Ke Atas Go down
http://ruporupoganekoneko.blogspot.com
casndeho
BUPATI
casndeho

Jumlah posting : 651
Points : 928
Join date : 13.07.10
Lokasi : kolong langit

UU ITE PASAL 27[3], GIMANA MENURUT KALIAN??? _
PostSubyek: Re: UU ITE PASAL 27[3], GIMANA MENURUT KALIAN???   UU ITE PASAL 27[3], GIMANA MENURUT KALIAN??? I_icon_minitimeTue Aug 03, 2010 2:22 pm

rataph_singh wrote:
nana wrote:

dilihat dari kaca mata hukum dalam tuntutan itu harus jelas permasalahan ,pihak yang menuntut, dan pihak yang dituntut,alat bukti,saksi, ...tanpa adanya relevansi keempat hal tersebut tuntutan tidak bisa di ajukan karena tidaklah berimbang.....dan bisa menjadi tuntutan balik pada si penuntut.
wah, seng jawab serius tenan ik, pernah nangani kasus ya om?
rodo bingung ki nek ngomong perkoro kukum... scratch
Kembali Ke Atas Go down
https://mijennetwork.forumid.net
casndeho
BUPATI
casndeho

Jumlah posting : 651
Points : 928
Join date : 13.07.10
Lokasi : kolong langit

UU ITE PASAL 27[3], GIMANA MENURUT KALIAN??? _
PostSubyek: Re: UU ITE PASAL 27[3], GIMANA MENURUT KALIAN???   UU ITE PASAL 27[3], GIMANA MENURUT KALIAN??? I_icon_minitimeFri Aug 06, 2010 3:43 am

Hakim Konstitusi M Akil Mochtar mengatakan, pasal pencemaran nama baik dalam banyak kasus kerap disalahgunakan oleh berbagai pihak yang anti-demokrasi dan juga pro-KKN (kolusi, korupsi, dan nepotisme).

"Pasal-pasal ini dalam praktiknya lebih banyak digunakan sebagai kekuatan untuk membungkam mereka yang ingin mendorong nilai-nilai demokrasi dan yang tidak setuju kepada KKN," kata Akil saat beraudiensi dengan beberapa aktivis LSM di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa.

Menurut dia, sikap MK sebagai pengawal demokrasi dan konstitusi sudah sangat jelas, yaitu berpihak kepada orang-orang atau pihak-pihak yang hak konstitusionalitasnya dilanggar.

Namun, ia juga menyesalkan bahwa masih terdapat gugatan uji materi yang setelah diperdengarkan ternyata bukanlah mengenai konstitusionalitas suatu UU tetapi lebih kepada pelanggaran dalam penerapannya di lapangan.

Akil sendiri mengakui, dulu saat menjadi pengacara dirinya pernah dijerat dengan pasal pencemaran nama baik tetapi kasus terkait pencemaran nama baik tersebut tidak sampai ke tahap pengadilan.

Ia juga memaparkan, sikap MK secara keseluruhan mengenai pasal pencemaran nama baik tidak diketahuinya karena berbagai keputusan MK harus diambil berdasarkan rapat paripurna yang diikuti oleh semua hakim.

Namun yang pasti, ujar dia, telah terdapat beberapa pihak yang juga beraudiensi dan berkonsultasi kepada MK terkait dengan pasal-pasal pencemaran nama baik.

Sementara itu, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Febri Diansyah menyatakan rasa senangnya karena hakim konstitusi Akil Mochtar juga sepakat bahwa pasal pencemaran nama baik dalam tataran praktiknya juga kerap disalahgunakan.
Kembali Ke Atas Go down
https://mijennetwork.forumid.net
rataph_singh
BUPATI
rataph_singh

Jumlah posting : 328
Points : 470
Join date : 13.07.10

UU ITE PASAL 27[3], GIMANA MENURUT KALIAN??? _
PostSubyek: Re: UU ITE PASAL 27[3], GIMANA MENURUT KALIAN???   UU ITE PASAL 27[3], GIMANA MENURUT KALIAN??? I_icon_minitimeFri Aug 06, 2010 8:45 am

nana casndeho wrote:
Spoiler:

MUKA BADUT ..... BAJUNNYA YA HARUS BADUT ...... jorok
Kembali Ke Atas Go down
http://ruporupoganekoneko.blogspot.com
indra_agency
BUPATI
indra_agency

Jumlah posting : 450
Points : 632
Join date : 15.07.10
Age : 39
Lokasi : home sweet home

UU ITE PASAL 27[3], GIMANA MENURUT KALIAN??? _
PostSubyek: Re: UU ITE PASAL 27[3], GIMANA MENURUT KALIAN???   UU ITE PASAL 27[3], GIMANA MENURUT KALIAN??? I_icon_minitimeFri Aug 06, 2010 11:50 am

ancen do kakean cekentik. no no
Kembali Ke Atas Go down
http://www.mijennetwork.co.cc/people/hvbfyrdlqxdqavekv
Sponsored content




UU ITE PASAL 27[3], GIMANA MENURUT KALIAN??? _
PostSubyek: Re: UU ITE PASAL 27[3], GIMANA MENURUT KALIAN???   UU ITE PASAL 27[3], GIMANA MENURUT KALIAN??? I_icon_minitime

Kembali Ke Atas Go down
 

UU ITE PASAL 27[3], GIMANA MENURUT KALIAN???

Topik sebelumnya Topik selanjutnya Kembali Ke Atas 
Halaman 1 dari 1

Permissions in this forum:Anda tidak dapat menjawab topik
Forum Mijen Network :: TEKNOLOGI INFORMASI :: I T CORNER-